Prosedur
Dokumentasi Produk
Savanna Lands Trading memastikan setiap pengiriman didukung oleh dokumentasi ekspor yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar internasional. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan dipersiapkan dan diverifikasi secara cermat untuk menjamin proses kepabeanan yang lancar serta meningkatkan kepercayaan pembeli.
Export Contract (Kontrak Ekspor):
Diterbitkan oleh perusahaan kami (eksportir), dan akan disahkan serta dilegalisasi oleh instansi pemerintah Indonesia terkait dan Kamar Dagang Indonesia. Dokumen ini memuat seluruh detail kesepakatan seperti jumlah, harga, serta syarat dan ketentuan lain antara pihak perusahaan (eksportir) dan pihak pengimpor (importir). Pembukaan L/C akan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini.
Faktur Komersial (Commercial Invoice):
Diterbitkan oleh perusahaan kami (eksportir), dan akan disahkan serta dilegalisasi oleh instansi pemerintah Indonesia terkait dan Kamar Dagang Indonesia, sebagai konfirmasi atas rincian komersial pengiriman sesuai dengan kontrak ekspor yang telah disepakati.
Packing List (Daftar Kemasan):
Packing List berisi daftar lengkap seluruh karung/karton yang dimuat di dalam kontainer, termasuk total jumlah karung/karton serta berat masing-masing.
Bill of Lading (B/L):
Diterbitkan oleh pihak pengangkut (carrier) kepada eksportir sebagai bukti bahwa barang tertentu telah diterima dan dimuat di atas kapal sebagai kargo untuk dikirimkan ke tempat tujuan yang telah ditentukan, guna diserahkan kepada pihak penerima (consignee).
Marine Cargo Insurance Policy (Polis Asuransi Pengangkutan Laut):
Dokumen ini memastikan barang Anda terlindungi selama proses pengiriman. Asuransi mencakup risiko seperti kehilangan, kerusakan, atau pencurian selama barang dalam perjalanan. Dokumen ini memuat nilai pertanggungan, ketentuan perlindungan, serta periode perlindungan asuransi.
Sertifikasi Produk
Seluruh produk yang diekspor oleh Savanna menjalani proses kontrol kualitas, pengujian, dan sertifikasi yang ketat sebelum pengiriman. Kami bekerja sama dengan lembaga terakreditasi di Indonesia maupun internasional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor dan standar keamanan produk.
Certificate of Origin (COO / Surat Keterangan Asal):
Dokumen ini diterbitkan dan dilegalisasi oleh Kamar Dagang Indonesia untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar ditanam/diproduksi di wilayah Indonesia. Sertifikat ini dapat diterbitkan dalam beberapa bentuk berikut:
Certificate of Origin Reguler
Certificate of Origin berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial / Free Trade Agreement (FTA) yang berlaku
ASEAN Certificate of Origin
Certificate of Origin khusus negara tertentu atau berbasis perjanjian tertentu, sesuai persyaratan negara pengimpor
Health Certificate (Sertifikat Kesehatan):
Dokumen untuk menyatakan bahwa produk telah diperiksa dan/atau diuji sesuai prosedur resmi yang berlaku, serta dinyatakan bebas dari organisme pengganggu karantina yang ditetapkan oleh pihak negara pengimpor.
Phytosanitary Certificate (Sertifikat Fitosanitari):
Dokumen verifikasi bahwa produk pertanian telah melewati seluruh inspeksi dan pengujian fitosanitari yang diwajibkan.
Analysis & Quality Certificate (Sertifikat Analisis & Mutu):
Diterbitkan oleh surveyor independen, laboratorium terakreditasi, atau tim quality control internal Savanna, tergantung pada kebutuhan pembeli dan ketentuan pengiriman.
Fumigation Certificate (Sertifikat Fumigasi):
Sertifikat fumigasi membuktikan bahwa material kemasan telah difumigasi atau disterilisasi. Dokumen ini memuat informasi seperti tujuan perlakuan, jenis barang yang diperlakukan, rentang suhu, bahan kimia yang digunakan, konsentrasi, dan detail lainnya.
Quarantine Certificate (Sertifikat Karantina)
Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia untuk memastikan bahwa barang ekspor telah diperiksa dan memenuhi ketentuan kesehatan tanaman serta peraturan karantina. Sertifikat ini menyatakan bahwa produk bebas dari hama, penyakit, dan risiko karantina sesuai standar internasional serta persyaratan negara tujuan.r
Ketentuan Pembayaran
Kami memahami bahwa ketentuan pembayaran merupakan aspek krusial dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, kami menyediakan opsi pembayaran yang fleksibel dengan tetap menyeimbangkan perlindungan bagi pembeli dan kebutuhan operasional, serta disertai transparansi penuh atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran di Muka:
Skema pembayaran ini menggunakan TT (bank telex transfer), di mana klien melakukan pembayaran uang muka minimal sebesar 40% dari total nilai faktur atau sesuai kesepakatan. Sisa pembayaran akan ditransfer segera setelah salinan lengkap dokumen dikirim melalui faks/email dan barang telah diberangkatkan.
Letter of Credit (L/C):
Metode pembayaran ini merupakan yang paling banyak digunakan oleh klien kami. Dalam skema ini, kami hanya menerima L/C dengan sistem sight.
Documentary Collection:
Kami menggunakan metode Documents against Payment (D/P), yaitu pembayaran yang mengharuskan klien kami (importir) membayar nilai nominal draft secara tunai pada saat dokumen ditunjukkan (at sight).